Yayasan kami bernama Yayasan Tirta Alam Bumi Bertuah (YTABB) yang didirikan di Pekanbaru dengan AKTA Notaris Nomor.18 tanggal 12 Juni 2017 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0009841.AH.01.04.Tahun 2017 tanggal 13 Juni 2017 tentang Pengesahan Yayasan. Yayasan Tirta Alam Bumi Bertuah bergerak dalam bidang yang luas dalam kaitannya dengan pengelolaan sumber daya alam yang ada di Riau pada khususnya dan Indonesia pada umumnya. Sumber daya alam yang dimaksud adalah pengelolaan sumber daya alam yang ideal dan berkesinambungan berbasis pada partisipatif aktif masyarakat yang dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pihak. Kondisi lingkungan yang semakin terdegradasi menjadi persoalan yang cukup serius dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat terutama kelas marginal dimana mereka memiliki kemampuan terbatas dalam mengakses permodalan, fasilitas pemerintah, penguasaan lahan, pemanfaatan hasil dan penjualan,. Semua ini menjadi keprihatinan yang sangat dirasakan oleh Yayasan Tirta Alam Bumi Bertuah sehingga memacu untuk terus berkarya dan berinovasi tiada henti bersama harapan masyarakat.